Tahapan Bagi PTK yang Baru Mengajukan NUPTK

Posting Komentar

Setelah PTK yang belum memiliki NUPTK sudah berhasil memverifikasi dan memvalidasi data PTK-nya melalui situs padamu negeri, dengan status Bintang 4, maka masih ada tahapan yang harus dilalui untuk proses ajuan NUPTK. Terkecuali bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK, sampai disini (bintang 4), sudah tidak ada lagi yang harus dilakukan, dalam arti bahwa NUPTK sudah aktif untuk periode 2013.

Untuk PTK yang baru akan mengajukan NUPTK Baru, maka tahapan pengajuan NUPTK harus dilakukan, yaitu dengan login ke PTK masing-masing dan mencetak S06C, yang merupakan surat permohonan yang akan disetor ke dinas pendidikan setempat, yang selanjutnya diverikasi oleh dinas, dan terakhir  LPMP.

Setelah proses verifikasi dan validasi oleh pihak LPMP, maka kemungkinan besar NUPTK bagi para PTK yang baru mengajukan akan terbit dengan sendirinya. Alur tahapan seperti gambar di awal postingan ini. Gambar diats memperlihatkan, bahwa 2 tahap sudah diselesaikan, tinggal menunggu verval dari BPSDMPK-PMP.

Jangan persulit diri, dengan harus melampirkan berkas yang tidak ada, yang terpenting surat S06C tersbut disetor ke dinas setempat, kita sebagai PTK tinggal menunggu kebijakan dari pihak terkait entah itu DInas ataupun LPMP, kalaupun berkas anda lengkap seperti yang sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya, itu malah lebih bagus. Salam PTK se-Indonesia.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter