Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022 Agar Approved

Posting Komentar

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau disingkat PPG DALJAB di tahun 2022 ini kembali dibuka. Dimana semua guru yang sudah memiliki akun SIMPKB bisa mendaftar dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ada. Pendaftaran PPG Daljab sendiri merupakan bagian dari SIMPKB, dari itu jika ingin mendaftar maka menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.


Berikut langkah pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

1. Buka alamat https://ppg.simpkb.id

2. Login menggunakan akun SIMPKB (masukkan alamat surel dan password)

3. Setelah berhasil login, maka tampilan pertama akan memperlihatkan jendela dibawah ini.


4. Jika semua persyaratan ceklist seperti gambar di no. 3, maka anda bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu melengkapi isi dan mengupload berkas yang dipersyaratkan. seperti gambar dibawah ini.

5. Untuk Biodata Diri silahkan lengkapi biodata diri. (tidak ada upload berkas)

6. Linieritas, silahkan memilih Bidang Studi sesuai Ijazah yang dimiliki, pada langkah ini, peserta diharuskan mengupload berkas Ijazah S1/D4

7. Bidang Studi PPG, silahkan memilih bidang studi yang sesuai dengan isian di Linieritas, biasanya untuk opsi pilihan sisa 1, yang sama dengan bidang studi yang ada di ijazah.

8. Berkas Pendukung yang harus diupload antara lain SK Pertama pengangkatan sebagai guru (SK sesuai TMT pertama di dapodik), jangan upload SK Lain, jika yang tertera di no 3 (gambar diatas) tmt 01 Januari 2009, maka uploadlah SK 2009 tersebut, jika tidak maka usulan anda akan ditolak.

9. Selain SK Pertama, disini juga haruskan mengupload Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotocopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotocopy legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
  2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
  3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

10. Upload juga SK Pembagian Tugas Mengajar, nah disini yang harus diupload adalah 2 tahun terakhir, dengan demikian anda harus menyiapkan SK Pembagian Tugas Ganjil 2020/2021, Genap 2020/2021, Ganjil 2021/2022 dan Genap 2021/2022. Upayakan semua lembaran anda pindai. Kalaupun terlalu banyak lembarannya, usahakan paling tidak memuat konsideran dan lampiran pembagian beban mengajar yang tertulis nama guru ybs.

11. Terakhir berkas Pakta Integritas, yang templatenya ada disediakan. silahkan edit, cetak, tempelkan materai 10rb dan terakhit anda tanda tangan.

Untuk semua berkas yang diupload tersebut harus ber-ekstensi PDF, dengan ukuran maksimal tiap-tiap berkas pendukung adalah 1,5Mb, kecuali berkas FOTO jika belum memiliki foto sebelumnya, maka anda wajib mengupload foto dengan ekstensi JPG.

Nah itulah cara mendaftar PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) agar langsung di approved atau diterima oleh admin.

Dibawah ini contoh ajuan yang telah disetujui.

Contoh Ajuan Telah Disetujui

Berikut contoh ajuan yang ditolak

Untuk yang ditolak, bisa mengajukan kembali, setelah berkas yang ditolak telah diperbaiki.

Selamat mencoba, mudah-mudahan ajuan pertama kali langsung approved oleh admin.


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter