Setelah kemarin kami sempat posting Padamu Negeri Katanya akan dihapus, maka hari ini terjawab sudah. Terjawab dengan adanya surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang telah diposting oleh admin Info Pendataan di Group Facebook resminya dalam hal ini bapak Yusuf Rocmat.
Seperti postingan kami sebelumnya, memang benar adanya dengan alasan pendataan yang dilakukan sudah 2x dan data yang diinput juga sama, sehingga direktorat jenderal GTK menyimpulkan bahwa tidak ada pendataan lain yang dilakukan oleh sekolah kecuali menggunakan Dapodik.
Dengan adanya surat dirjen GTK ini, maka dengan sendiri aplikasi Padamu Negeri sudah tidak diberlakukan lagi untuk semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 yang digunakan hanyalah aplikasi Dapodik. Salam satu data.
Berikut surat resmi yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK secara resmi.
Posting Komentar
Posting Komentar