Kembali pemerintah dalam hal ini pendidikan nasional, kembali menyalurkan beberapa tunjangan untuk para Guru di seluruh Indonesia. Tunjangan ini diberikan agar semangat dan etos kerja sebagai seorang Guru bisa lebih meningkat dan maju tentunya. Tunjangan yang dimaksud antara lain: Tunjangan Khusus, Insentif Guru Bukan PNS dan Tunjangan Kualifikasi,
Tunjangan Khusus adalah Guru PNS dan Non PNS yang mengajar di daerah khusus. Insentif Guru Bukan PNS yaitu insentif yang diberikan kepada Guru Bukan PNS (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Tunjangan Kualifikasi diperuntukkan bagi Guru PNS dan Non PNS yang sedang melanjutkan pendidikannya, misal dari S1 ke S2, dengan catatan, peningkatan pendidikan harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampuh.
Adapun persyaratan-persyaratan selengkapnya bisa anda tanyakan ke dinas pendidikan setempat, serta berkas yang akan dimasukkan saat mengajukan Usulan Aneka Tunjangan ini.
Posting Komentar
Posting Komentar