Seperti dikutip dari situs menpan rb, Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Alokasi untuk pemerintah pusat sendiri adalah 50% P3K dan 50% CPNS. sedangkan untuk daerah 70% P3K dan CPNS 30%, dimana alokasi penempatan lebih kepada unit atau satker yang pada formasi 2018 lalu belum mendapatkan alokasi.
Usulan sendiri ditargetkan sampai minggu kedua bulan Juni, sehingga apabila ada PPK PUSAT Maupun Daerah yang belum mengirimkan data usulan formasi, maka dianggap tidak ada penerimaan ASN 2019.
Sehingga bisa dipastikan bahwa proses seleksi cpns ini akan dilakukan bulan 7 keatas atau sama seperti penerimaan tahun 2018, sekitar bulan September.
Untuk mengunduh surat resmi dari menpanrb bisa klik tautan ini https://drive.google.com/file/d/1a4ALX0L8aAR--QpJO_VQhJ96WeBlvbYc/view?usp=drivesdk
Posting Komentar
Posting Komentar