Pada kesempatan ini kembali kami share tentang aplikasi kinerja BKN. Tepatnya cara membuat SKP bagi pegawai yang mengalami mutasi atau berlaku juga untuk yang berubah jabatan. SKP Pindah Unit Kerja ini sama halnya waktu kita membuat SKP diawal tahun. Untuk langkahnya seperti dibawah ini.
1. Pertama login ke aplikasi kinerja BKN.
2. SKP yang dibuat di awal tahun, di ubah periodenya sesuai waktu perpindahan ke unit kerja yang lain
3. Mengedit unor ke unit kerja yang baru.
Sebelum menambah SKP Baru, unit kerja harus disesuaikan dulu ke unit kerja yang baru seperti yang ada pada gambar diatas.
4. Menambah SKP baru di unit kerja yang baru dengan periode awal sesuai TMT pertama kali di mutasikan ke unit kerja tersebut.
SKP yang baru sudah jadi seperti yang tampil digambar diatas. sehingga untuk SKP 2023, sudah ada 2 baris. Jika nanti terjadi lagi mutasi, maka langkahnya sama seperti ini.
Selamat mencoba, semoga berhasil.
Posting Komentar
Posting Komentar