Kenaikan Gaji ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2024

Posting Komentar

Gaji merupakan kompensasi finansial yang diberikan oleh suatu organisasi kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan dan kontribusi yang dilakukan. Gaji dapat bervariasi berdasarkan faktor seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, pengalaman, tanggung jawab, lokasi geografis, dan kebijakan perusahaan. Gaji bisa terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, atau bonus.



Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat terjadi karena beberapa faktor seperti penilaian kinerja, pangkat atau golongan, dan kebijakan pemerintah terkait penggajian. Kenaikan gaji juga bisa disesuaikan dengan inflasi atau pertimbangan ekonomi. Setiap negara dan lembaga pemerintah memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda terkait kenaikan gaji ASN.

Pada pidato bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023, disebutkan usulan kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI dan pensiunan. Dimana untu ASN, TNI dan POLRI akan diusulkan kenaikan sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen. 

Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter