Padamu Negeri : Para Guru Dihimbau Untuk Menambahkan JJM TP 2013/2014

Posting Komentar
Setelah beberapa waktu lalu, kemdikbud membuka layanan siap online Padamu Negeri untuk proses pemutahiran data-data PTK di seluruh Indonesia, termasuk pengajuan NUPTK secara online yang dapat dilakukan secara langsung oleh para PTK melalui Operator sekolah, kini data-data tersebut kembali akan di update oleh para PTK yang sudah terdaftar sebelumnya.

PTK yang sudah terdaftar ini sudah pasti memiliki USER ID (dalam hal ini NUPTK atau PEGID bagi PTK yang baru proses pengajuan NUPTK) dan password (kata sandi yang dimasukkan saat mendaftar dulu).

Setelah proses login berhasil dilakukan di Login PTK pada situs padamu.siap.web.id maka langkah selanjutnya adalah mengedit Riwayat Mengajar bagi para GURU, ada di riwayat, kemuadin pilih tab Riwayat Mengajar.

Data yang ada pada riwayat mengajar adalah data pada tahun ajaran 2012/2013 semester 1 dan 2, itu kalau operator anda mengisinya dengan lengkap ketika pendaftaran dulu. Kali ini anda (Guru) diminta untuk menambahkan jumlah jam mengajar (JJM) untuk tahun pelajaran 2013/2014 semester 1 dan 2. Pengisian ini diharapkan disesuaikan dengan SK Pembagian Tugas Guru di sekolah masing-masing.

Pengisian JJM pada situs padamu negeri bertujuan untuk mengetahui jumlah jam setiap guru terkhusus kepada guru yang sudah bersertifikasi agar pemerinta pusat mengetahui apakah guru memang layak untuk disertifikasi (sertifikasi terbayarkan atau tidak) dengan melihat jumlah jam perminggu cukup atau tidak 24 jam. Dan juga proses penginputan data JJM ini ditujukan kepada Guru Non-PNS yang akan disertifikasi apakah memang mencukupi 24jam atau tidak.

Yang sebenarnya data yang sama juga sudah ada di DAPODIKDAS 2014, tetapi untuk lebih mengakuratkan data, memang tidak ada salahnya dan memang merupakan kewajiban bagi Guru untuk mengupdate juga data di Padamu, sesuai pensuratan yang kami terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Untuk itu bagi guru yang belum mengupdate data mengajar di situs padamu, segera login dan perbaiki datanya, untuk selanjutnya mencetak surat sa12a/s12b untuk diserahkan ke dinas pendidikan kab/kota masing-masing guna keperluan validasi dilengkapi dengan berkas pendukung lainnya dalam hal ini SK Pembagian tugas dari sekolah. Salam Satu Data.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter