Syarat Verval NUPTK Level 2 Untuk Kepala Sekolah

3 komentar

Verval NUPTK yang sekarang banyak dibicarikan oleh para Guru dan Tenaga Administrasi sekolah di seluruh Indonesia kini waktunya tinggal sedikit, dimana layanan verifikasi dan validasi NUPTK secara online yang diadakan oleh Kemdikbud bekerjasama dengan Telkom Indonesia akan berakhir di penghujung bulan september 2013 mendatang, yaitu tinggal sebulan dari sekarang.

Verval untuk kepala sekolah sendiri dimana kepala sekolah merupakan pimpinan tertingga di sekolah, yang membawahi beberapa guru dan tenaga administrasi, tidak bisa dilakukan jika PTK dalam sekolah yang dikepalai status Verval-nya belum sampai bintang 4 (langkah dimana Surat Pakta Integritas diserahkan ke dinas setempat). Sedangkan jenjang keatasnya adalah Pengawas Sekolah yang membawahi beberapa sekolah, misalnya kalau di kabupaten selayar, setiap pengawas membina sekurang-kurangnya 7 sekolah, Untuk proses verval pengawas sendiri, nanti status verval kepala sekolah yang merupakan binaannya berstatus bintang 4, barulah pengawas bisa melakukan verval level 2.

Disamping itu, persyaratan lain bagi kepala sekolah agar bisa melakukan Verval level 2 adalah isian EDS Siswa. Isian EDS Siswa yang baru-baru diaktifkan di situs kemdikbud mengharuskan setiap sekolah agar mendata siswa di sekolah masing-masing, jumlahnya antara 30 sampai 60 siswa, dimana siswa ini nantinya akan melakukan pengisian angket EDS secara online, seperti yang sudah dilakukan oleh Guru-guru sebelumnya.

Untuk proses verval level 2 kepala sekolah, syaratnya adalah harus ada minimal 30 siswa yang mengisi EDS online secara benar. Jadi bagi operator sekolah yang belum mendata siswanya, agar secepatnya mendata, kemudian dituntun untuk mengisi EDS Online di situs padamu negeri melalui Login siswa.

Jadi semua langkah untuk verval NUPTK adalah saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga jika anda sebagai operator tidak cepat tanggap, saya pastikan akan kelabakan nantinya, mengingat waktu yang tinggal menghitung hari ini.

Kesimpulannya, persyaratan kepala sekolah agar bisa melakukan tahap verval level 2 NUPTK adalah:

1. Semua PTK di sekolahnya harus berstatus bintang 4
2. Siswa mengisi EDS sekurang-kurangnya 30 siswa.

Itulah Syarat Verval NUPTK Level 2 Untuk Kepala Sekolah, salam semangat untuk pada Operator Sekolah se-Indonesia. Untuk sekolah kami sendiri (baca: SMP Negeri 1 Bontosikuyu, Kab. Kepulauan Selayar), bisa anda lihat gambar paling atas dipostingan ini, PTK berjumlah 27 status sudah bintang 3 semua, sisa mengumpulkan pakta Integritas ke dinas, siswa yang sudah mengisi EDS adalah 13 orang dari 60 yang kami daftar, jadi kemungkinan bisalah kami selesaikan sampai akhir Agustus ini.

Related Posts

3 komentar

  1. Bagaimana semua PTK sudah bintang 3 dan semua siswa mengisi EDS 100%, tapi kepala sekolah tidak bisa bintang 3

    BalasHapus
  2. pak mohon penjelasannya,,bagaimana kalau untuk TK apa perlu juga mendata siswanya samapai 30 orang? karena di cek status verval lv 2 akun kepala sekolah syaratnya hanya d sebutkan "PTK bintang 4 (0 dari 4 yg terdaftar) mohon pnjelasannya terima kasih,,,

    BalasHapus
  3. iyaaa, tapi untuk Guru TK, sepertiny ada kebijakan dari Dinas, itu kalau disini, karena anak TK kan belum tau menulis atau yg lain, dan jumlahnya juga kalau disini tidak mencukupi 30 siswa. Tapi semua tergantung dari Dinas setempat pak, tapi memang kalo persyaratan di Padamu, harus ada minimal 30 siswa yang EDS...

    BalasHapus

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter