Yang Harus Dilakukan PTK/GURU Agar Berstatus Bintang 4 Untuk Verval NUPTK 2013

Posting Komentar

Sekarang ini sudah pasti semua PTK sudah berstatus bintang 3 terkecuali Kepala Sekolah mungkin masih bintang 2. Bintang 4 merupakan proses akhir dari proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPTK secara online pada tahun 2013. Dan semua PTK harus melalui langkah ini dan berstatus bintang 4 tanpa terkecuali.

Batas Verval NUPTK pada tahun berjalan 2013 ini adalah sampai akhir september mendatang. Waktu yang sudah begitu mendesak menurut kami. Untuk itu bersegeralah menyelesaikan tahapan akhir verval nuptk untuk mencapai status bintang 4.

Di situs padamu negeri ada indikator, bahwa bintang 4 adalah disetornya surat pakta integritas masing-masing PTK ke dinas kabupaten/kota setempat. Namun pada kenyataannya, di daerah kab. Kepulauan Selayar, bukan hanya surat pakta integritas yang disetor, melainkan dengan lampiran-lampiran tertentu, pendukung proses verval nuptk, sesuai informasi dari salah seorang pengelola verval nuptk di diknas kab. selayar.

Persyaratan yang sama mungkin beda dengan kab.kota lainnya, silahkan hubungi diknas setempat yang dalam hal ini harus melampirkan lampiran tertentu seperti yang diutarakan oleh diknas kab. kepulauan selayar dalam hal ini adalah bagi honor (non-pns) melampirkan Fotocopy ijazah dari SD - Ijazah Tertinggi, Fotocopy Sk penugasan 5 tahun terakhir, bagi PNS, selain yang 2 diatas, ditambah lagi dengan fotocopy sk CPNS, fotocopy sk PNS, fotocopy sk Penempatan, fotocopy sk golongan terakhir dan foto sertifikasi pendidik bagi Guru yang sudah sertifikasi. Semua fotocopy harus dilegalisir oleh pihak yang berwenang, masing-masing 1 rangkap

Format pengumpulan pakta integritas sendiri beserta lampiran-lampiran yang ada adalah disatukan dan dijilid dengan rapi, kemudian barulah operator sekolah atau ptk lain yang ditugaskan untuk menyetor ke dinas kab/kota masing-masing.

Bagi PTK sendiri yang ingin mengecek status verval-nya bisa mengunjungi link ini http://118.98.222.83/. silahkan kopi dan paste di address bar (kotak alamat) pada browser anda. Lalu masukkan Nama atau NUPTK atau PegID (bagi PTK yang baru mengusul NUPTK baru).

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter